SURABAYA – Polda Jatim bersama Pemprov Jatim menggelar program pembebasan pajak daerah atau lebih dikenal dengan sebutan progam pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Progam yang diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di Jatim ini digelar kurang lebih 46 hari. Dimulai dari tanggal 15 Juli dan berakhir 31 Agustus 2024.
"Bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan progam pemutihan 46 hari ini nanti bisa memanfaatkan progam pemutihan di bulan Oktober. Secara umum pelaksanaan progam pemutihan seperti ini sangat membantu PAD Pemprov Jatim," pungkasnya. (mus/jay)
Editor : Jay Wijayanto