Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kemenkeu I Jatim Gelar Lelang Aset Eksekusi Pajak Senilai Rp 14,8 M, dari Tanah, Mobil, Ponsel hingga Logam Mulia

Mus Purmadani • Minggu, 2 Juni 2024 | 04:34 WIB
Kepala Perwakilan Kemenkeu I Jatim, Sigit Danang Joyo, menjelaskan penjualan barang sitaan adalah kelanjutan dari tindakan penagihan aktif atas piutang pajak yang belum lunas.
Kepala Perwakilan Kemenkeu I Jatim, Sigit Danang Joyo, menjelaskan penjualan barang sitaan adalah kelanjutan dari tindakan penagihan aktif atas piutang pajak yang belum lunas.

SURABAYA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) I Jawa Timur menggelar lelang eksekusi pajak dengan total nilai aset mencapai Rp14.881.783.037 di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Surabaya.

Barang eksekusi pajak ini merupakan hasil penyitaan yang meliputi kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, serta logam mulia.

Kepala Perwakilan Kemenkeu I Jatim, Sigit Danang Joyo menjelaskan, penjualan barang sitaan ini adalah kelanjutan dari tindakan penagihan aktif atas piutang pajak yang belum lunas.

Penagihan aktif tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara mulai penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah pelaksanaan penyitaan.

“Tentunya sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara telah melakukan pendekatan persuasif beberapa kali sesuai ketentuan kepada Wajib Pajak, namun demikian yang bersangkutan tidak ada itikad yang baik dalam melunasi utang pajaknya kepada negara,” kata Sigit.

Sebagai informasi, kegiatan penagihan aktif atas piutang pajak sampai dengan lelang barang sitaan ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sigit menambahkan kegiatan lelang Kemenkeu I Jawa Timur ini untuk mengoptimalikan penerimaan negara sekaligus pelaksanaan penegakan hukum kepada penunggak pajak.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan,” jelasnya.

Sedangkan tujuan lainnya adalah untuk mengurangi jumlah piutang pajak yang masih ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah. Sigit mengatakan, lelang serentak ini akan dilaksanakan sebanyak dua kali di 2024.

“Ini adalah yang pertama, dan yang kedua direncanakan pada bulan November yang akan datang,” katanya.

Untuk diketahui, berbagai aset yang dilakukan lelang serentak ini berasal dari eksekusi hasil penyitaan aset penunggak pajak berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III.

Selain hasil sitaan, juga dilakukan lelang non eksekusi berupa Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat digunakan lagi untuk operasional kantor yang diikuti Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I serta lelang amal. Hasil dari lelang amal akan diserahkan ke lembaga sosial.

“Lelang eksekusi diikuti oleh 40 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan efek jera bagi para penunggak pajak,” pungkasnya. (mus/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#lelang aset #pajak #Kemenkeu I Jatim #eksekusi #Sigit Danang Joyo