Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

83,5 Persen Masyarakat Jatim Merokok di Dalam Ruangan, Bapemperda Dorong Pembentukan Raperda KTR

Mus Purmadani • Jumat, 24 Mei 2024 | 03:17 WIB

MENIKMATI: Pengguna rokok elektrik, Nyoman Deni, menikmati rasa yang ditimbulkan dari cairan melalui rokok elektrik, di Surabaya, Selasa (9/1). (ANDY S/RADAR SURABAYA)
MENIKMATI: Pengguna rokok elektrik, Nyoman Deni, menikmati rasa yang ditimbulkan dari cairan melalui rokok elektrik, di Surabaya, Selasa (9/1). (ANDY S/RADAR SURABAYA)

SURABAYA - Politik hukum pembentukan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah dimaksudkan untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dengan tanpa menghilangkan hak orang untuk merokok.

Baca Juga: Prosesi Trisuci Waisak 2568 BE di Surabaya, Menjaga Keharmonisan dalam Berbangsa

“Oleh karena itu, Raperda ini tidak melarang setiap orang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok, tetapi Raperda ini hanya mengatur kegiatan dimaksud agar tidak dilakukan dalam tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum,” ujar juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Ratnadi Ismaon, Kamis (23/5).

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan  selain itu, Raperda ini juga masih memperbolehkan bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan sejumlah syarat.

Yakni berada pada ruang terbuka, harus terpisah dari ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas. “Selain itu jauh dari pintu masuk dan keluar, kemudian jauh dari tempat orang lalu lalang,” jelasnya.

Ratnadi menambahkan berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 menunjukkan 83,5 persen masyarakat Jawa Timur merokok dalam gedung, ruangan dan rumah.

Baca Juga: Partai Perindo Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024, Hary Tanoe Beberkan Dua Alasan Utama

Ia menambahkan umur pertama kali merokok, paling tinggi adalah umur 15-19 tahun sebanyak 55,9 persen, disusul kemudian umur 10-14 tahun sebanyak 17,9 persen.

“Berikutnya umur 20-24 tahun sebanyak 17,7 persen dan umur 4-9 tahun sebanyak 1,4 persen,” katanya.

Lebih lanjut Ratnadi mengatakan  pembentukan Raperda ini didasarkan pada tingginya penggunaan rokok di kalangan masyarakat Jawa Timur.

Hal ini dapat dilihat dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS)  tahun 2023 bahwa persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok selama mencapai sebesar 28,62 persen Tahun 2023.

Sedangkan Provinsi Jawa Timur mencapai sebesar 28,83 persen atau lebih tinggi dari tingkat Nasional. (mus/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#raperda ktr #bapemperda #provinsi jatim