RADAR SURABAYA - Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mendorong pemerintah untuk menghapus Harga Acuan Pokok (HAP) gula.
Menurutnya pasar tradisional tidak perlu menggunakan HAP tetapi harga pasar.
Diketahui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat ritel atau konsumen menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg).
Kenaikan harga gula tersebut ditetapkan melalui Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan nomor 296/TU/01/02/B/043/2024.
Ketentuan harga acuan gula terbaru itu mulai berlaku sejak 5 April hingga 31 Mei mendatang.
“Di pasar retail modern, HAP menjadikan mereka tidak berani menjual manakala terjadi kenaikan harga di atas HAP. Takut kena sanksi sehingga menjadikan gula tidak ada di pasar retail modern. Sedang di pasar tradisional masih bisa di dapat dengan harga pasar yg saat ini sdh diatas HAP,” ujar Soemitro kepada Radar Surabaya, Selasa (23/4).
Soemitro menambahkan dengan dihapusnya HAP, maka gula akan berebut keluar di pasaran, sehingga justru pasokan yg meningkat akan terjadi keseimbangan pasar.
“Insyaallah barangnya ada dan harganya akan kembali wajar. Kuncinya agar pasar kita sehat dan alami sudah waktunya kita kembali ke mekanisme pasar,” tuturnya.
Lebih lanjut Soemitro mengatakan yang perlu dijaga agar produksi tetap tumbuh adalah Harga Pokok Penjualan (HPP) atau harga dasar di tingkat petani, sedangkan HAP di konsumen sudah waktunya dihapus.
“Maka nantinya akan berlaku keseimbangan supply and demand, ini baru sehat pasarnya,” jelasnya.
Menurut Soemitro, HAP di tingkat konsumen itu memudahkan pemerintah mengatur harga.
Tetapi juga memberangus pendapatan petani, sedangkan di pedagang tetap saja bisa untung.
Ia menambahkan petani tebu meminta pemerintah untuk menaikkan HPP tahun 2024 minimal Rp 16.400 per kg.
“Hingga saat ini HPP masih belum ada kenaikan, yakni masih Rp 12.500 per kg. Tahun 2023 petani sempat usul naik Rp 15.000 lebih per kg atau minimal sama dengan biaya pokok produksi (BPP) Rp 13.500 tapi tidak digubris oleh pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan HPP gula di tingkat petani tidak pernah mengalami kenaikan sejak HAP gula masih di angka Rp 14.500 per kg, sampai dengan kini relaksasi HAP gula di tingkat konsumen sudah Rp 17.500 per kg.
Soemitro menyebut kenaikan harga gula di tingkat konsumen terjadi karena ketersediaannya yang kurang.
Selain itu juga karena pemerintah tidak memiliki stok atau cadangan gula nasional.
“Sehingga saat harga gula tengah bergejolak seperti saat ini, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi harga,” ujarnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah segera memiliki cadangan gula nasional melalui BUMN pangan, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga gula ke depannya.
Soemitro menilai kebijakan relaksasi HAP kurang tepat dalam mengatasi permasalahan harga gula yang terjadi saat ini.
“Ini kelemahan kita, karena setiap impor ini tidak simpan stok untuk cadangan,” pungkasnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa