Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PT. Indie Syafa Transforma Edukasi Masyarakat Terkait Persyaratan Jual Beli Tanah

Jay Wijayanto • Selasa, 26 Maret 2024 | 23:23 WIB
PROYEK BARU: PT. Indie Syafa Transforma akan menghadirkan proyek perumahan dan ruko terbaik di Grobogan, Jawa Tengah.
PROYEK BARU: PT. Indie Syafa Transforma akan menghadirkan proyek perumahan dan ruko terbaik di Grobogan, Jawa Tengah.

SURABAYA - Sebagai pengembang properti terpercaya, PT. Indie Syafa Transforma berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang persyaratan jual beli tanah yang sah dan aman.

Direktur Utama PT. Indie Syafa Transforma, Sa’diah, menjelaskan bahwa legalitas tanah merupakan syarat terpenting sebelum melakukan transaksi jual beli.

“Sertifikat tanah harus ready atau on hand dan tidak boleh dijaminkan ke pihak manapun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan pasal 11 ayat 2 huruf g dan k, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," tegas Sa’diah.

Selain itu, pembeli juga perlu memastikan status tanah yang ingin dibeli. Sa’diah mengacu pada peraturan Menteri ATR BPN Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang tata cara verifikasi data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang.

“Tanah dengan status LSD (Lahan Sawah Dilindungi) harus dirubah statusnya terlebih dahulu sebelum dilakukan jual beli,” jelas Sa’diah.

Tak hanya itu, pembayaran pajak juga menjadi bagian penting dalam proses jual beli tanah. Sa’diah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penjual dan pembeli wajib membayarkan pajak sebelum proses jual beli,” kata Sa’diah.

Hal senada diungkapkan Puspita, Direktur PT. Indie Syafa Transforma. Puspita menambahkan bahwa terdapat persyaratan tambahan jika tanah dibeli oleh PT untuk peruntukkan perumahan atau ruko.

“Perusahaan perlu mendaftarkan perijinan untuk mengetahui fungsi penggunaan tanah. Notaris tidak dapat melanjutkan proses jual beli jika tanah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD)” jelas Puspita.

Proses jual beli tanah memang membutuhkan waktu dan kesabaran. Namun, semua itu dilakukan untuk memastikan keamanan dan legalitas transaksi.

PT. Indie Syafa Transforma sendiri selalu mengedepankan transparansi dan kepastian hukum dalam setiap transaksi jual beli tanah. PT. Indie Syafa Transforma juga berkomitmen untuk membantu masyarakat mendapatkan tanah yang sah dan aman.

Kabar gembiranya pengembang terpercaya yang sudah berpengalaman ini, siap menghadirkan proyek perumahan dan ruko terbaik. PT Indie Syafa Transforma hadir di Grobogan Jawa Tengah dengan proyek perumahan dan ruko idaman. Masyarakat Grobogan bisa memiliki hunian idaman di kawasan strategis dengan akses mudah ke berbagai fasilitas. (*/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#properti #Edukasi Masyarakat #indie syafa transforma