Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

13 Ruas Jalan Tol Ini Bakal Dilakukan Penyesuaian Tarif, Termasuk Surabaya-Gresik dan Surabaya-Mojokerto

Nurista Purnamasari • Kamis, 18 Januari 2024 | 02:08 WIB
BAKAL NAIK?: Jalan Tol Surabaya-Gresik dan Surabaya – Mojokerto merupakan dua di antara 13 ruas tol yang bakal disesuaikan tarifnya.
BAKAL NAIK?: Jalan Tol Surabaya-Gresik dan Surabaya – Mojokerto merupakan dua di antara 13 ruas tol yang bakal disesuaikan tarifnya.

JAKARTA - Pada kuartal pertama tahun ini, pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif di 13 ruas jalan tol.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menyatakan, 13 ruas tol tersebut termasuk ruas-ruas yang terjadwal penyesuaian tarif pada tahun 2023 namun masih dalam proses, sehingga tetap akan disesuaikan di tahun 2024 sesuai regulasi.

Kepala BPJT Kementerian PUPR, Miftachul Munir menuturkan, ke 13 ruas-ruas tol tersebut di antaranya Jalan Tol Surabaya-Gresik, Jalan Tol Kertosono-Mojokerto, Jalan Tol Bali – Mandara.

Kemudian Jalan Tol Serpong-Cinere, Jalan Tol Ciawi-Sukabumi, Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Jalan Tol Makassar Seksi 4. Dan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit).

“Kemudian, Jalan Tol Gempol - Pandaan, Jalan Tol Surabaya - Mojokerto, Jalan Tol Cikampek - Palimanan (Cipali), Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, dan Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa),” ungkap Miftachul.

Dia melanjutkan, untuk ruas tol yang jadwal penyesuaian tarifnya pada kuartal I-2024 akan dilakukan setelah SPM jalan tol terpenuhi. Sedangkan untuk ruas tol baru akan diterbitkan SK tarif bila sudah memenuhi SOP.

Penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

“Penyesuaian tarif Jalan Tol akan dilakukan secara bertahap dan untuk penetapan dan pemberlakuannya menunggu arahan dari bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono,” ujarnya.

Selain itu, penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi Jalan Tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri Jalan Tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. (knt/nur)

Editor : Jay Wijayanto
#kementerian PUPR #bpjt #tarif tol #penyesuaian tarif