Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PLN UIP JBTB Capai Progress Positif Penyelesaian Pembebasan Lahan Proyek

Jay Wijayanto • Selasa, 16 Januari 2024 | 03:29 WIB
LANCAR: Tim TKD PLN UIP JBTB saat berdiskusi terkait pembebasan lahan proyek yang akn dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Pulau Jawa dan Bali.
LANCAR: Tim TKD PLN UIP JBTB saat berdiskusi terkait pembebasan lahan proyek yang akn dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Pulau Jawa dan Bali.

SURABAYA – Dalam rangka pembebasan lahan proyek untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) menunjukkan kinerja positif dalam proses tukar menukar aset tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD).

General Manager PLN UIP JBTB, Anang Yahmadi mengungkapkan keberhasilan penerbitan rekomendasi Gubernur Jawa Timur dan rekomendasi Bupati Boyolali tidak lepas dari sinergitas yang baik antara PLN dengan stakeholder.

“Lancarnya proses penerbitan perizinan akan mendukung berhasilnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Pulau Jawa dan Bali. Diharapkan peningkatan keandalan kelistrikan juga akan segera terealisasi dan membawa dampak positif bagi masyarakat luas,” ujar Anang, Senin (15/1).

Rekomendasi perijinan itu, diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan berupa jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Ngimbang-Jatigedong dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran-Pedan Sirkit 2 Section 2 (Ampel-Pedan).

Sementara itu, Koordinator Tim TKD PLN UIP JBTB, Setiawan Pramuhadi mengatakan dalam penyelesaian proses tukar menukar TKD dan Tanah Kas Kota/Kelurahan (TKK), pihaknya selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait.

Di antaranya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), pemerintah desa, serta warga.

“TKD dan TKK merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah dan tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa. Namun tanah tersebut boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya,” terang Setiawan.

Menurut Setiawan, pihak yang menjadi hak adalah pemerintah desa untuk menggarapnya sebagai pendapatan asli desa sehingga dari proses tukar menukar tersebut tidak menghilangkan pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa itu sendiri.

“Sehingga seluruh tahapan dalam proses administrasi harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 serta regulasi daerah baik Peraturan Bupati maupun Walikota,” pungkasnya.

Pencapaian progress penyelesaian tukar menukar TKD oleh PLN UIP JBTB di awal tahun 2024 adalah sebagai berikut :

1. Telah terbit Rekomendasi Gubernur Jatim No. 400.10.2.4/41253/011.1/2023 tanggal 23 Oktober Perihal Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah dan/atau Tukar Menukar TKD Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan untuk pembangunan lahan tapak tower T.18 Jalur SUTT 150 kV Ngimbang-Jatigedong.

Baca Juga: Perkuat Nuansa Pecinan di Jalan Kembang Jepun Surabaya, Pertokoan Kini Pakai Papan Nama Aksara Tionghoa

2. Telah dilakukan tanda tangan Akta Pelepasan Hak (APH) oleh Anang Yahmadi selaku General Manager PLN UIP JBTB dan Suroso selaku Kepala Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan di hadapan Notaris Asfrika Karismawati, S.H., M.Kn untuk sebidang TKD seluas 400 m2 sebagai lahan tapak tower T.18 Jalur SUTT 150 kV Ngimbang-Jatigedong yang selanjutnya akan dilakukan proses sertifikasi pada bidang tanah tersebut.

3. Telah terbit Rekomendasi Bupati Boyolali No. 143/0013/4.10/2024 pada tanggal 03 Januari 2024 Perihal Rekomendasi Tukar Menukar TKD Ngampon untuk pembangunan SUTET 500 kV Ungaran-Pedan Sirkit 2 Section 2 (Ampel-Pedan).

4. Telah terbit Rekomendasi Bupati Boyolali No. 143/0014/4.10/2024 pada tanggal 03 Januari 2024 Perihal Rekomendasi Tukar Menukar TKD Ngargosari untuk pembangunan SUTET 500 kV Ungaran-Pedan Sirkit 2 Section 2 (Ampel-Pedan). Selanjutnya menunggu Rekom Gubernur Jawa Tengah.

5. Telah dilaksanakan koordinasi bersama Yulius Bagus Triyanto, S.IP. MT, MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Boyolali) dan Hafid Istantio, S.STP, M.Si (Kabid Bina Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Boyolali) bersama Eko Rahmiko, ST (Senior Manager Perijinan, Pertanahan & Komunikasi PLN UIB JBTB) untuk proses rekomendasi Gubernur Jawa Tengah terkait proses TKD wilayah Kabupaten Boyolali pada jalur SUTET 500kV Ungaran-Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel-Pedan). (*/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#tkd #PLN UIP JBTB #infrastruktur ketenagalistrikan #Aset Tanah