Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Balai Karantina Kembali Gagalkan Penyelundupan Ratusan Reptil di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Modusnya

Jay Wijayanto • Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:30 WIB
TANPA DOKUMEN: Petugas mengamankan ratusan satwa yang diselundupkan dari Makassar ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
TANPA DOKUMEN: Petugas mengamankan ratusan satwa yang diselundupkan dari Makassar ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

SURABAYA - Masih di awal tahun 2024, penyelundupan satwa melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kembali digagalkan.

Pejabat Karantina Tanjung Perak menemukan empat koper berisi aneka reptil di dalam Kapal Motor (KM) Nggapulu rute Makassar-Surabaya.

Pejabat Karantina Tanjung Perak Tri Endah menjelaskan, hewan-hewan yang diselundupkan tersebut terdiri dari delapan ekor kadal papua alias bengkarung lidah biru, 111 kura-kura moncong babi, 50 ular sanca hijau, dua ular sanca air, dan tujuh ekor biawak.

Ratusan reptil tersebut diamankan petugas saat KM Nggapulu sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Dari lima jenis reptil yang kita amankan, terdapat dua jenis reptil yang dilindungi, yaitu ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi. Semuanya tanpa dilengkapi dokumen karantina," ujar Tri Endah kemarin.

Tri menjelaskan, sebagian reptil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Hal ini karena cara angkutnya tidak memperhatikan prinsip animal welfare.

Sebagian satwa tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral yang diberi lubang angin. “Sebagian lainnya dibiarkan berserakan di dalam koper,” katanya.

Selanjutnya, ratusan satwa tersebut diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur. Ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi termasuk daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P-106 tahun 2018.

Reptil-reptil ini masuk dalam kategori Appendix II Convention International Trade in Endangered Species of Wild.

Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur Muhlis Natsir menyayangkan adanya penyelundupan satwa tanpa dokumen.

Menurut dia, melalulintaskan satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit dan mengancam kepunahan satwa.

Hal itu juga melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam. “Pengawasan dan penindakan perlu terus digalakan agar penyelundupan hewan langka dapat dicegah,” katanya. (gun/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#penyelundupan satwa #tanjung perak #km nggapulu #karantina