SURABAYA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sejak 14 April lalu hingga terakhir ditutup hari ini Jumat (14/7) telah dimanfaatkan oleh 1.154.823 wajib pajak. Program ini telah sukses menarik penerimaan dari pembayaran PKB sebesar Rp 627,683 miliar.
Dari penerimaan sebesar itu, total insentif atau support yang diberikan untuk program pemutihan ini selama periode berjalan mencapai 81,6 miliar. Sehingga (surplus) penerimaan yang diterima mencapai Rp546 miliar. Program pemutihan yang berakhir hari ini, Jumat (14/7) mendapatkan penerimaan Rp627,683 miliar.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau Kantor Bapenda Jatim di kawasan Manyar Kertoarjo Surabaya, Kamis (13/7).
Khofifah mengatakan bahwa program pemutihan ini akan dilaksanakan kembali pada 1 Agustus hingga HUT Pemprov Jatim pada Oktober mendatang. “Jadi yang dibebaskan oleh Pemprov Jatim untuk periode ini (April–Juli) Rp81,650 miliar. Alhamdulillah semua penerimaan pajak melampaui 50 persen, kecuali pajak rokok yang masih di bawah 40 persen,” katanya.
Khofifah mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang mungkin bekerja atau sekolah di luar negeri yang tidak sempat membayar pajak.
“Jangan sampai menumpuk tiap tahunnya karena tidak sempat. Sebenarnya Bapenda sudah memberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari berbagai tempat, baik dalam negeri maupun luar negeri. Jadi tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak,” jelasnya.
Diketahui jumlah bebas Bea Balik Nama (BBN II) Rp62,078 miliar, jumlah bebas progresif Rp19,573 miliar, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari bebas BBN II Rp97,503 miliar dan PKB dari bebas progresif Rp47,723 miliar. (mus/jay)
Editor : Jay Wijayanto