"Yakni sekitar 1.000 hektare hingga 1.100 hektare per tahunnya. Untuk mengantisipasi sebenarnya Jatim memiliki Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yakni Perda Nomor 12 Tahun 2015," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur Dydik Rudy Prasetya kepada Radar Surabaya, Senin (15/5).
Selain itu, lanjut Dydik, pihaknya juga mewajibkan seluruh kabupaten/kota untuk membuat Perda tentang LP2B. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, baru 16 daerah yang sudah clear mempunyai perda ini yang berbasis spasial.
"Artinya lahan kepemilikan petani sudah dipetakan. Kemudian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menetapkan luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Jatim kurang lebih sekitar 1,2 juta hektare," jelasnya.
Harapannya, lanjut Dydik, agar kabupaten jika ingin mengembangkan wilayahnya untuk keperluan di luar pertanian mereka memperhatikan LP2B maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga kalau memang harus memanfaatkan lahan pertanian itu ke non pertanian seperti perumahan maupun industri, harus menggunakan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan.
"Nah Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan inilah yang nanti diambil lagi untuk dimasukkan menjadi LP2B. Sehingga bagi kami Jatim sebagai provinsi penghasil produksi beras terbesar Indonesia memang mempunyai kewajiban untuk mempertahankan lahan-lahan pertanian pangan berkelanjutan dan ini sudah kita tuangkan dalam Perda," tegasnya.
Meski demikian, Dydik mengaku, berkurangnya lahan pertanian atau alih fungsi lahan ini memang terjadi di beberapa kabupaten. Dan ini menurutnya menjadi kewenangan Kabupaten untuk alih fungsi lahan atau tidak.
"Tentunya semua berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku tidak semena-mena melakukan perubahan. Karena Kabupaten juga punya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang membuat untuk tidak semena-mena langsung berubah alih fungsi lahan," terangnya.
Menurutnya, perubahan alih fungsi lahan memang ada dampak terhadap produksi yang dicapai oleh Jatim, meskipun kecil persentasenya. "Nah untuk itulah kita selain pendekatannya areal, Kita juga melakukan pendekatan peningkatan produksi maupun produktivitas menggunakan intensifikasi pada pertanian," terangnya.
Dydik menerangkan, terkait alih fungsi lahan di daerah, Pemprov Jattim tidak memberikan persetujuan, akan tetapi hanya diminta rekomendasinya. "Kita hanya memberikan rekom jika sudah ada kajian akademis dari kabupaten yang ingin mengajukan alih fungsi lahan. Semua harus terukur dan harus dijustifikasi oleh penelitian maupun kajian dari akademisi," jelasnya.
Kementerian Pertanian mencatat, dari total luas lahan sawah 7,46 juta hektare saat ini, terdapat 659.200 hektare yang mengalami alih fungsi lahan sawah, dengan rincian 179.539 hektare kondisi terbangun dan 479.661 hektare kondisi perkebunan. (mus/nur) Editor : Administrator