SURABAYA - Tarif angkutan penyeberangan lintas antar kabupaten/kota dalam provinsi (AKDP) akan mengalami kenaikan pada 1 Mei mendatang. Keputusan ini sesuai dengan hasil rapat yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Jawa Timur bersama operator dan regulator transportasi laut.
"Penyesuaian tarif itu mengacu pada Pergub Nomor 7 Tahun 2023 tentang Mekanisme Penetapan Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Air kelas Ekonomi. Serta Keputusan Gubernur Nomor 188/137/KPTS/013/2023 tentang Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Ekonomi lintas AKDP yang disesuaikan dengan kondisi saat ini," ujar Kabid Pelayaran Dishub Jatim Luhur Prihadi Eka Nurabdi, Rabu (12/4).
Menurutnya ada empat pertimbangan mengenai penyesuaian tarif itu. Pertama, adanya kenaikan BBM. Kedua, sudah dicabutnya subsidi dari pemerintah. Ketiga sesuai dengan Permenhub 66 Tahun 2019. Serta sudah lama tarif penyeberangan di Jatim lintas AKDP tidak naik sejak 2013.
"Maka penyesuaian tersebut memang harus dilakukan. Tentu mempertimbangan banyak aspek. Mulai dari operator hingga pengguna jasa. Misalnya soal pencabutan subsidi di beberapa penyeberangan, jika tidak ada penyesuaian tarif, maka operator akan keberatan memberi pelayanan," terangnya.
Pemberlakuan penyesuaian tarif di masing masing pelayaran bervariasi. Misalnya pelayanan Ujung-Kamal, penyesuaian tarifnya mencapai 46,65 persen. Kemudian Paciran-Bawean ada penyesuaian tarif hingga 30,60 persen. Jangkar-Kangean 4,90 persen, Jangkar-Kalianget 22,24 persen, Jangkar-Sapudi 13,15 persen dan Jangkar-Raas 18,57 persen.
Untuk menyosialisasikan penyesuaian ini, Luhur mengatakan saat ini operator dan penyedia jasa diminta untuk melakukan publikasi masyarakat. Sosialisasi mulai berlangsung Selasa (12/4) hingga sebelum tarif baru diterapkan pada 1 Mei mendatang.
Manager Operasi dan Usaha m PT Dharma Lautan Utama Gede Mahartha mengapresiasi langkah penyesuan tarif ini. Sebagai operator, tarif baru bakal membatu biaya operasional yang selama ini harus dikeluarkan. "Karena beberapa komponen sudah lama mengalami kenaikan," katanya.
Sejak September tahun lalu semisal, BBM sudah mengalami kenaikan hingga 37 persen. Kemudian dengan komponen lain yang turun memberatkan operator jika tidak ada penyesuaian tarif. "Karena beberapa provinsi lain sebenarnya juga sudah naik tahun lalu," jelasnya.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo mengatakan penyesuaian tarif tersebut wajar. Mengingat sudah lama tidak ada kenaikan. "Namun kami berharap ada peningkatan pelayanan dalam moda transportasi pelayanan ini," katanya. (mus)