Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Stop Ekspor CPO, Kemendag Terbitkan Permendag 22 tahun 2022

Administrator • Jumat, 29 April 2022 | 22:28 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (ISTIMEWA)
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (ISTIMEWA)
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memutuskan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Terkait hal itu, diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined,  Bleached  And  Deodorized  Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000/liter.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga  terjangkau  untuk seluruh masyarakat indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat    seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali  lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Larangan  sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia,  dan  dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam,  Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya pastikan pemerintah bersama-sama  dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandas Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menyebut, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat  koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau  sewaktu-waktu  bila diperlukan.

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara eksporini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam  negeri  dan  menurunkan harga minyak goreng ke harga  keterjangkauan.  Saya  harap  kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Mendag Lutfi. (*/jay) Editor : Administrator
#Stop Ekspor CPO #Kemendag M Lutfi #Permendag 22 tahun 2022