Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

KADIN: Jatim Minim Pasokan Gula Rafinasi yang Dibutuhkan UMKM

Administrator • Kamis, 1 April 2021 | 06:04 WIB
KADIN: Jatim Minim Pasokan Gula Rafinasi yang Dibutuhkan UMKM
KADIN: Jatim Minim Pasokan Gula Rafinasi yang Dibutuhkan UMKM
SURABAYA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto berharap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 agar direvisi. Pasalnya, dengan adanya Permenperin ini Jawa Timur (Jatim) tidak mendapatkan kuota gula rafinasi.

"Jatim ini andalannya manufaktur, salah satunya industri makanan minuman (mamin) yang bergantung pada gula rafinasi ini. Apalagi industri mamin ini kebanyakan UMKM yang saat ini terpuruk karena pandemi Covid-19. Kalau tidak dapat gula rafinasi kondisi UMKM ini semakin terpuruk. Kalau ambil dari daerah lain tentu biayanya akan memberatkan," ujar Adik usai bertemu dengan para pengusaha makanan dan minuman Jatim di kantornya, Selasa (30/3).

Adik mengatakan, dalam aturan Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 yang disorotinya adalah Kemenperin hanya mengeluarkan kepada 11 industri yang berdirinya sebelum 25 Mei 2010. Menurutnya, aturan ini harus segera direvisi, karena dianggap tidak masuk akal. "Bahkan ini terkesan diskriminatif. Seharusnya kementerian mengetahui kapasitas pabrik berapa dan kualitas produksinya bagaimana, bukan membatasi," tegasnya.

Lebih lanjut Adik menambahkan, di Jatim juga ada perusahaan yang bisa mengelola gula rafinasi yang sangat dibutuhkan oleh pengusaha industri mamin.  Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kamis (1/4) besok saya ketemu Menteri Airlangga Hartarto, akan saya sampaikan masalah ini. Selain itu saya akan perjuangan untuk mendapat jatah gula rafinasi karena Jatim punya industri yang bisa mengelola ini.  Kita juga akan mengajak gubernur untuk hal ini,  apalagi Jatim memiliki banyak UMKM," tuturnya.

Sementara itu pengusaha industri mamin yang juga Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jawa Timur Dr KH Muhammad Zakki menyampaikan, Jatim yang tidak mendapatkan kuota gula rafinasi ini bisa membunuh industri UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman di Jatim. “Kalau banyak yang tutup kasihan karyawannya juga jadi nganggur,” katanya.

Kiai Zakki menambahkan, permasalahannya terletak pada Permenperin Nomor 3 Tahun 2021. Menurutnya, permenperin ini harus dikaji ulang. “Aturan ini hanya menguntungkan para kartel-kartel besar,” jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Mandiri Sidoarjo ini mengatakan, pelaku industri di Jatim mengeluhkan dalam permenperin tersebut  pemerintah hanya mengizinkan perusahaan gula kristal rafinasi yang memiliki izin usaha industri (IUI) dan persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010 melakukan importasi gula mentah impor. Peraturan tersebut dinilai membuat pabrik gula rafinasi di Jatim tidak bisa memasok industri mamin karena ketidaktersediaan bahan baku gula mentah.

Selain itu, industri mamin di Jatim terpaksa membeli gula rafinasi pada pabrik-pabrik gula rafinasi yang berlokasi di luar Jatim, seperti Banten, Makassar, Lampung, dan Medan dengan biaya tinggi. “Ini tentunya sangat mahal biayanya. Padahal di Jatim ini memiliki banyak pabrik gula tapi tidak dapat jatah gula rafinasi, ini kan aneh,” pungkasnya.  (mus/nur) Editor : Administrator
#umkm