Menurut Direktur PT Suparma Tbk Hendro Luhur, pihaknya mengaku lebih optimistis tahun depan. Pasalnya, meskipun masih ada pandemi Covid-19, namun vaksinnya sudah masuk Indonesia. Sehingga secara umum kondisinya akan lebih baik.
Selain itu, kondisi ekonomi nasional tahun depan juga diperkirakan akan tumbuh lebih baik dari tahun ini. Sehingga hal ini akan menggerakan roda ekonomi keseluruhan. Akibatnya demand kertas baik dari konsumsi ritel maupun corporate juga akan meningkat.
“Tahun depan kami yakin kondisinya akan lebih baik. Ekonomi akan tumbuh. Inflasi juga terkendali dengan baik. Karena itu, kami optimistis penjualan akan mengalami kenaikan 23,6 persen dengan nilai sama dengan pencapaian tahun 2019 yakni Rp 2,6 triliun,” kata Hendro secara online, Jumat (11/12).
Sebab itu, tahun depan pihaknya juga akan menambah kapasitas produksi dengan mengoperasikan mesin produksi atau PM 10. Penambahan mesin baru ini menelan investasi USD 32,1 juta. Mesin diperkirakan akan datang pada April 2021 dan diharapkan Oktober 2021 sudah mulai berproduksi. “PM 10 memiliki kapasitas terpasang 38.000 MT. Hal ini akan menambah kapasitas produksi kami untuk memenuhi kebutuhan kertas yang akan meningkat lagi,” tandas Hendro.
Soal kinerja tahun ini, dia mengaku cukup berat. Hal ini terihat dari penjualan perseroan yang hanya mencapai Rp 1,5 triliun hingga 30 September 2020. Jumlah tersebut mengalami penurunan 18 persen dari tahun lalu periode yang sama dan setara dengan target 73 persen dari target penjualan.
Merosotnya penjualan karena pandemi Covid-19 sehingga konsumsi kertas, baik ritel maupun corporate mengalami penurunan 17,3 persen hingga September 2020. Bahkan dalam sepuluh tahun terakhir baru tahun ini pihaknya sampai beberapa kali melakukan revisi penurunan target penjualan.
“Kondisinya berat. Sebab itu, perseroan yang semula menargetkan penjualan sebesar Rp 3 triliun terpaksa direvisi menjadi Rp 2,5 triliun. Dan terakhir diturunkan lagi menjadi Rp 2,1 triliun. Kami tetap optimistis target tetap akan tercapai,” kata Hendro. (fix/nur) Editor : Administrator