SURABAYA - Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) menyebutkan harga garam di tingkat petani anjlok mencapai Rp 400 - Rp 500 perkilogram. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera menentukan Harga Patokan Pemerintah (HPP) agar harga garam stabil dan tidak merugikan petambak.
Menurut Ketua Himpunan HMPG Mohammad Hasan, para petani garam yang tergabung dalam HMPG Jawa Timur (Jatim) meminta pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Ini dilakukan agar harga garam di tingkat petani tidak terlalu anjlok seperti yang terjadi saat ini. Diakui Hasan, idealnya harga garam di tingkat petani itu sebesar Rp 1.500 per kilogram. Harga itu dari hitungan yang sudah dilakukan mulai dari biaya produksi hingga biaya-biaya lainnya. "Harganya sama seperti 2017 lalu, itu cukup bagus," terangnya.
Hasan menuturkan, produksi garam sampai saat ini memang cukup bagus. Namun demikian, semua itu tidak didukung oleh harga yang bagus. Oleh karena itu, membuat garam petani masih belum dilepas sampai saat ini, sehingga masih menumpuk. Padahal panen sudah mulai terjadi dimana produksi mencapai 15 ton per hektar. Sedangkan total lahan garam di Jatim sendiri mencapai 11 ribu hektar. "Ya dikalikan saja itu totalnya," ujarnya.
Selain untuk memberikan kepastian usaha dengan campur tangan pemerintah dalam menentukan HPP, menurut Hasan, garam juga harus dimasukkan dalam komoditi bahan pokok dan barang penting lainnya yang diatur dalam perpres. Tidak hanya masalah harga, pihaknya juga meminta komitmen dari pemerintah juga memberikan bimbingan dan arahan terkait masalah kualitas garam. "Ada pembinaan, ada peningkatan teknologi, sehingga kami ini benar-benar dibantu untuk meningkatkan kualitas. Kalau kami dibiarkan tidak akan jalan karena tidak ada modal," jelasnya.
Di sisi lain, Hasan juga menyadari bahwa anjloknya harga garam ini karena industri yang tidak mampu menyerap garam secara maksimal. Penyebabnya pun bermacam-macam.
Direktur Utama PT Garam (Persero) Budi Sasongko mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menyisakan dana sebesar Rp 30 miliar dari sisa dana penyertaan modal dari pemerintah. Menurutnya, dengan dana tersebut, jika harga garam petani Rp 1.000 per kilogram maka bisa menyerap 30 ribu ton. "Dana penyertaan modal itu sejak 2015 lalu. Kalau nanti ini habis, maka kita tidak ada kewajiban lagi untuk menyerap garam petani," tukasnya.
Namun demikian, Budi menuturkan, sampai saat ini serapan garam petani pada 2018 sebanyak 120 ribu ton masih ada. "Nantinya ya industri yang harus bisa menyerap. Serapan industri ini cukup besar lho. Misal industri pengolahan, makanan minuman dan sebagainya," pungkasnya. (cin/nur)
Editor : Administrator