KEBOMAS- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyalurkan klaim jaminan kecelakaan kerja kepada, keluarga korban jembatan ambruk di Widang, Tuban, Muhlisin, 49 warga Desa Banter, Kecamatan Benjeng. Santunan diserahkan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Dodo Suharto, Pjs Kepala BPJSTK Gresik, Darmawan Basuki, Kepala Bidang Pelayanan BPJTK Gresik, Dini Mulyani kepada istri, almarhum Muhlisin, Sumaiyah, 42.
Deputi Direktur Wilayah BPJSTK Jatim, Dodo Suharto mengatakan, korban merupakan karyawan PT Semen Indonesia Logistik yang terkover BPJSTK. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan santunan kematian kecelakaan kerja senilai Rp 166 juta dan jaminan pensiun senilai Rp 331 ribu setiap bulannya.
“Kami berkomitmen untuk menyampaikan hak-hak almarhum Muhlisin sebagai peserta BPJSTK,” kata Dodo. Diharapkan santunan itu membantu keluarga korban yang ditinggalkan demi menata masa depan, terutama dengan perekonomian. Dia juga berharap musibah ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum daftar BPJSTK segera daftar.
"Kami juga berharap kepada para pekerja yang lain baik itu sektor formal dan informal, penerima upah dan bukan penerima upah, sektor jasa konstruksi supaya mereka ikut dan terlindungi dalam program BPJSTK,” papar dia.
Kepala BPJSTK Cabang Gresik, Darmawan Basuki, menambahkan, Muhlisin mengatakan dari 1536 karyawan PT Semen Indonesia Logistik telah didaftarkan ke BPJSTK.
“Korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik program JKK, JKM, JHT, dan JP. Sehingga ahli waris berhak mendapat santunan kematian kecelakaan kerja sebesar Rp 107 juta, santunan Jaminan Hari Tua Rp 47 juta, Beasiswa Rp 12 juta dan Jaminan Pensiun Rp 331 ribu per bulan,” papar Dharmawan.
Sumaiyah, istri Almarhum Muuhlisin bersyukur atas santunan dan berharap bisa bermanfaat untuk keluarganya.
"Saya ucapkan terimakasih atas santunan yang diberikan ini, semoga bermanfaat untuk kelangsungan hidup saya dan keluarga," tuturnya. (fir/han)
Editor : Administrator