KOTA - PT Gresik Migas mengincar hak participating interest (PI) dalam pengelolaan gas ke PT PGN Saka. Keinginan itu didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM 37/ 2016 tentang Hak PI.
Direktur Utama PT Gresik Migas, Bukhori mengatakan, Bupati Sambari telah mengeluarkan surat permohonan hak PI ke Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu. Namun sampai saat ini surat tersebut masih dalam pembahasan.
Dijelaskan, pada periode plan of development, pihaknya sudah ditawari hak PI oleh PGN Saka. Namun, aturan saat itu meneyebutkan, jika ingin mendapatkan hak PI, daerah harus membangun instalasi dulu. "Saat itu kami tidak ambil karena nilai investasinya besar,” ujarnya.
Namun, kata Bukhori, sejak aturan berubah melalui Permen ESDM 37/2016, bahwa KKKS dapat membangunkan instalasi PI untuk BUMD. Sehingga, Pemkab Gresik melalui BUMD Gresik Migas kembali meminta jatah PI ini kepada gubernur.
“Untuk PI skema kerja sama, gubernur mengkoordinir, menyiapkan, dan menunjuk BUMD penerima penawaran PI 10 persen. Kemudian, kontraktor membiayai lebih dulu besaran kewajiban BUMD. Artinya pembangunan instalasi dilakukan oleh KKKS terlebih dahulu,” paparnya.
Selanjutnya, pengembalian pembiayaan kepada kontraktor akan dilakukan oleh Gresik Migas setiap tahun tanpa bunga dari hasil produksi dengan tetap menjamin penerimaan bagi hasil untuk BUMD.
Dikonfirmasi hal ini, Humas SKK Migas Jabanusa, Prihandono Hernanto mengaku, untuk mendapatkan hak PI dapat melalui dua opsi. Masing-masing saat awal POD dan pada saat periode perpanjang kontrak atau pembaruan kontrak.
“PGN Saka kontraknya akan berakhir hingga 2028. Jadi tidak bisa ditengah-tengah kontrak Gresik Migas meminta jatah PI. Tentu ini menyalahi aturan,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya akan berkodinasi dengan Pemprov Jatim perihal hal ini. Mengingat surat permohonan PI dari Pemkab Gresik sudah dilayangkan. “Bagaimanapun juga keterlibatan daerah harus menjadi prioritas, dengan catatan tidak menabrak aturan yang sudah dibuat,” tandasnya. (fir/ris)
Editor : Administrator